News Update :

Quo Vadis Dewan Pendidikan Tanggamus

Sudah lebih dari setahun Dewan Pendidikan Tanggamus terbentuk, yakni dengan susunan personalnya yang sebenarnya cukup memberi keyakinan dan juga optimisme di dalam relung jiwa masyarakat kita. Waktu terus bergulir, dan semua wilayah di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan percepatan di bidang pendidikan. Begitu pun dunia internasional yang menyuarakan kemajuan-kemajuan serta kompetensi di bidang pendidikan. Seperti tidak ada hingar-bingar lain yang terdengar, kecuali pendidikan yang menjadi pilar utama bagi lesatan peradaban yang ada. Tetapi sangat aneh, gaung itu tidak terdengar di Tanggamus, dan bahkan sama sekali tidak terasa getarnya.

Kita semua tau (dan memang seharusnya tau!), bahwa pendidikan nasional di daerah dilaksanakan atas dasar pemikiran bahwa masyarakat di daerah merupakan fondasi yang kuat dalam pengembangan kualitas SDM. Dalam bidang moral, masyarakat daerah lah yang paling mengetahui permasalahan dan kebutuhan mereka sendiri dan mereka itulah yang harus berperan lebih besar sebagai penentu kebijakan operasional, penanggungjawab, serta pelaksana terdepan dari pengelolaan sistem pendidikan nasional.

Sesuai dengan konsep desentralisasi pendidikan, masyarakat dianggap sebagai pihak yang paling menentukan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan, khususnya sistem pendidikan dasar dan menengah di setiap daerah. Masyarakat adalah sumber inspirasi, inovasi, dan motivasi, serta sasaran yang harus dicapai dari sistem pendidikan yang bermutu di daerah. Masyarakat juga merupakan sumber dana bagi penyelenggaraan pendidikan di setiap daerah, di luar biaya yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran pemerintah. Dengan demikian, masyarakat adalah stakeholder dari sistem pendidikan dasar dan menengah, atau pihak yang paling menentukan terhadap sistem dan proses pendidikan di daerah.

Kita ketahui bahwa masyarakat itu kenyataannya sangat kompleks dan tidak memiliki batas yang jelas, sehingga sulit menentukan masyarakat yang mana sebagai stakeholder di bidang pendidikan. Salah satu cara, memfungsikan masyarakat sebagai stakcholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan dan pengawasan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut di tingkat kabupaten dilakukan Dewan Pendidikan. Dengan demikian Dewan Pendidikan adalah merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Justru itu Dewan Pendidikan berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Penyelenggaraan pendidikan di daerah memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective oction), yang diwadahi Dewan Pendidikan di kabupaten.

Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosiomasyarakat dan budaya serta sosiodemografis dan nilai­nilai daerah setempat) sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi mi hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.

Sesuai tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Peran Dewan Pendidikan

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembenitukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidian

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d). kriteria fasilitas pendidikan; dan e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Berdasarkan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tanggamus, sesuai pula dengan tujuan pokok Dewan Pendidikan, serta peran dan fungsinya maka dalam usaha menunjang kegiatan pendidikan di Kabupaten Tanggamus ternyata dalam ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US) yang diadakan pada tahun lalu telah terjadi peningkatan akademik yang cukup berarti.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright KabarTanggamus 2011 -2012 | Design by Mekhanai Tanggamus | Published by Kabar Tanggamus | Powered by Blogger.com.