News Update :
Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanggamus. Tampilkan semua postingan

Warga Kesulitan BBM dan Gas

KOTAAGUNG (Lampost): Masalah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) belum juga dapat diatasi, kini warga Tanggamus mulai kesulitan mendapatkan elpiji.

Kelangkaan elpiji terutama untuk ukuran tabung elpiji 12 kg sudah melanda hampir semua kecamatan di Bumi Begawi Jejama ini. Di Kecamatan Gisting, Kotaagung Timur, dan Kotaagung Pusat, misalnya, elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg sudah dua pekan ini sulit diperoleh.

Sejumlah pengecer yang didatangi warga mengaku stok elpiji kosong. Mereka mengatakan tidak menerima suplai dari agen elpiji sejak dua pekan lalu.

"Karena persediaan di agen mulai dikurangi sehingga di tingkat pengecer dibatasi," ujar seorang pengecer di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, yang enggan dituliskan namanya, Rabu (13-7).

Akibat kelangkaan elpiji tersebut, ibu rumah tangga yang menggunakan tabung elpiji dibuat kerepotan dan tak sedikit dari mereka yang mengalami keresahan.

"Pusing kepala saya Mas, sudah tiga hari ini tabung elpiji kami kosong. Mau beli, di semua tempat pada kosong. Sementara mau pakai minyak tanah enggak ada lagi. Kalaupun ada harganya sudah sangat mahal," kata Lestari, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gisting.

Ia menduga kelangkaan elpiji, khususnya ukuran 12 kg, karena ulah spekulan yang sengaja melakukan penimbunan. Seiring dengan adanya rencana pemerintah menaikkan harga elpiji setelah Idulfitri nanti.

Saat ini harga elpiji ukuran 12 kg mencapai Rp85 ribu. “Enak kalau stoknya ada. Ini sudah muter-muter tapi malah enggak dapet. Saya yakin ini ulah spekulan yang mau dapat untung besar karena ada rencana kenaikan elpiji setelah Lebaran nanti," kata Lestari.

Sementara itu, kelangkaan BBM terutama jenis premium (bensin) di Kabupaten Tanggamus masih tetap terjadi. Dari lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada, hampir dapat dipastikan semuanya tidak melayani pembelian karena stok BBM kosong.

Kalaupun BBM ada, maka dalam waktu singkat ludes diserbu warga. "Entah mau sampai kapan BBM bisa normal kembali. Kondisi ini membuat rakyat miskin semakin sulit saja," kata Udin (45), pengojek di pasar Kotaagung

PILKADA 2012 - : KPU Tanggamus Ajukan Dana ke Pemkab Rp22 M

KOTAAGUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengajukan dana keperluan pilkada 2012 ke Pemkab setempat senilai Rp22 miliar. Sementara petahana (incumbent) Bambang Kurniawan menyatakan siap maju pada pilkada mendatang.

Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tanggamus Riza Pahlevi, pekan lalu (1-11), mengatakan pengajuan dana pilkada 2012 sebesar Rp22 miliar itu untuk antisipasi pemilihan akan berlangsung dua putaran. "Putaran pertama kami alokasikan hingga Rp19 miliar, sementara yang kedua Rp3 miliar," kata Riza.

Menurut dia, kebutuhan untuk pilkada cukup besar, mulai dari anggaran untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas pemungutan suara (PPS), hingga petugas pemilihan kecamatan (PPK). “Anggaran itu sesuai dengan kebutuhan. Yang paling besar ada di honor petugas PPS, PPK, maupun PPDP,” kata dia.

Sementara untuk keperluan logistik anggaran yang dialokasikan tidak terlalu besar karena sebelumnya Kabupaten Tanggamus sudah melaksanakan pilkada. "Untuk logistik seperti bilik suara kami masih ada, jadi anggarannya tidak terlalu besarlah," ujarnya.

Dia berharap pengajuan itu bisa diloloskan oleh Pemkab Tanggamus, tapi keputusannya harus menunggu persetujuan dari DPRD setempat. "Pengajuan kami sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Tapi, kami juga belum tahu apakah ini disetujui atau tidak."

Pada pilkada 2012 mendatang, jumlah hak pilih berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus berjumlah 488.233. Untuk itu, KPU Tanggamus akan menyiapkan 1.320 tempat pemungutan suara (TPS)

Source : Lampost

Tingkatkan Kinerja, Capai Target PAD!


KOTAAGUNG – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengharapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkatkan kinerja.

Ini harus dilakukan agar target PAD yang ditetapkan dapat tercapai. Sebab, PAD merupakan salah satu sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan. Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat koordinasi bulanan di ruang rapat utama Pemkab Tanggamus beberapa waktu lalu.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamsel Hamid H. Lubis, M.Si. mengatakan, selain PAD, pertemuan itu juga membahas rencana proyek industri maritim.

’’Bupati mengatakan, dirinya sudah menandatangani izin prinsip internasional maritim industri dengan luas sekitar 2.300 hektare. Meliputi Kecamatan Kotaagung Timur, Limau, dan Cukuhbalak,” kata dia.

Terkait proyek itu, lanjut Hamid, bupati mengharapkan seluruh pihak bekerja sama untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. ’’Situasi kondusif menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan investasinya,” tutur Lubis.

Di bidang kesehatan, terkait program jamkesta yang telah dilaksanakan, bupati juga meminta rumah sakit umum daerah memberikan pelayanan yang adil. ’’Artinya, tidak membedakan antara mereka yang menggunakan jamkesta atau asuransi,” tegasnya.

Sementara untuk program KTP elektronik yang dilaksanakan tahun ini, bupati juga berharap dinas terkait bekerja sesuai aturan. Kemudian harus terkonsep dan terstruktur dengan baik. ’’Dengan begitu, masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ungkapnya. (ehl/c2/ais)

Sumber :

Otoritas sekolah : Membangun kewibawaan Pendidikan kita

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, ST dengan tegas dan lugas menyatakan kepada para praktisi pendidikan, bahwa institusi sekolah harus memiliki otoritas yang dengan itu bisa membebaskannya dari segala aspek yang berpotensi mengganggu kewibawaannya. Tidak itu saja, beliau pun seringkali menyatakan keseriusan pemikirannya (state of mind) yang benar-benar ingin memperkuat ketahanan sekolah dari hal-hal yang bersifat intervensi eksternal.

Namun sangat disayangkan, argumen-argumen beliau yang secara faktual benar-benar membela kepentingan pendidikan itu kurang ditanggapi secara optimal oleh pihak sekolah, yang sepertinya lebih suka diintervensi oleh pihak lain dan memilih pasrah untuk diajak “kompromi”. Mereka tidak punya sikap yang jelas untuk merespon segala sesuatu yang sebenarnya dapat melepaskannya dari belenggu-belenggu yang bersifat tradisionalistik dan ikatan-ikatan kultural, yang menjerat independensi sekolah. Konflik-konflik berkepanjangan yang berlangsung antara sekolah dengan “pihak luar” kerap diasosiasikan dengan pranata moral yang diprasangkakan. Ini tentu akan memunculkan hubungan sebab-akibat yang panjang, dan hanya berujung kepada sikap yang saling menyalahkan. Sungguh, situasi semacam itu tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah lingkungan yang sehat. Karena yang tidak disadari oleh semua pihak, mereka semua hanya saling melemahkan satu sama lain. Dan bukan saling menguatkan.

Di sudut lain, bupati kita pun tidak bosan-bosannya menghimbau dan menyerukan agar seluruh unit sekolah meningkatkan kualitas serta kompetensinya di segala lini. Hal tersebut perlu disampaikannya karena beliau sendiri menyadari, bahwa ke depan, standar kehidupan atau peradaban dunia akan sangat ditentukan oleh kualitas individu dan juga unit-unit kelompok yang ada di dalam masyarakat – dan sekolah akan menjadi ujung tombak untuk terciptanya idealisasi semacam itu. Untuk itu, Bupati Tanggamus menekankan aspek pengabdian kepada para guru agar sungguh-sungguh memberikan ilmu-ilmu terbaiknya untuk pendidikan anak-anak di sekolah.

Menyelenggarakan pendidikan bukan sesuatu yang mudah dan yang tidak memunculkan tekanan tersendiri. Tekanan-tekanan itu berupa tuntutan, harapan, juga pertanggungjawaban, yang tidak jarang disertai dengan friksi serta kontroversi. Banyak sudah yang dilakukan oleh para penyelenggara pendidikan untuk menyiasati tekanan-tekanan yang ada – terutama yang berkaitan dengan sorotan-sorotan pihak luar yang sama sekali tidak memiliki kompetensi buat “bermain” seenaknya di dalam lingkungan sekolah dan juga dunia pendidikan. Tanyakanlah kepada “pihak-pihak asing” itu, apakah mereka mempunyai konsep pembangunan pendidikan yang aplikatif untuk digelar di kabupaten Tanggamus ini. Tentu saja dijamin tak ada jawaban yang bias diterima oleh akal sehat, karena mereka sangat tidak berpengetahuan terhadap soal itu. Dan pastinya, mereka hanya bisa bungkam dan membisu.

Para intruder atau penyusup yang tidak berpengetahuan itu hanya mampu bermain di wilayah hukum akal-akalan, yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, menekan, memaksa, dan mengintimidasi para praktisi sekolah – untuk mendapatkan keuntungan material secara sepihak. Cukup mengherankan jika di zaman ultra-kemajuan ini masih banyak saja orang-orang yang bekerja dengan modus operandi semacam itu, dan yang lebih aneh, tidak sedikit pihak sekolah yang menggigil ketakutan ketika didatangi mereka. Ini adalah sebuah stigma yang sangat buruk bagi pendidikan di Tanggamus. Sebuah label atau cap yang sangat berpotensi untuk merusak tatanan pembangunan pendidikan kita.

Kedewasaan dan Kesadaran Masyarakat Berpendidikan

Ada segelintir masyarakat kita yang percaya dan sangat meyakini, bahwa sekolah dalam kapasitasnya sebagai sebuah lembaga pembelajaran dianggap seperti institusi bisnis – yang sarat dengan kepentingan industrial dan kapital. Ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip serta moral pendidikan itu sendiri, yang justru lebih mengedepankan aspek-aspek sosial dan kemanusiaan.

Namun yang paling memprihatinkan, kejelasan-kejelasan semacam itu tidak akan pernah mampu memasuki relung pemikiran para “pihak asing” tersebut, karena sudut pandang atau frame keterbelakangnya menolak premis-premis kekinian, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah lembaga “kudus”, yang tidak boleh tersentuh tangan-tangan kotor. Namun para “pihak asing” itu selalu saja merusak kredibilitas pihak sekolah, yang kerap disudutkannya dengan berbagai vonis hukum, seperti; tidak transparan, korup, menyalah-gunakan wewenang, dan “tidak mau berbagi” rejeki.

Mereka, pihak-pihak asing, yang sering terlihat keluar-masuk ruang-ruang kepala sekolah atau ruangan guru menebarkan berbagai jenis tanya-jawab bernuansa teror, tawaran-tawaran bernada ancaman dan permintaan-permintaan bermuatan intimidasi yang seakan mengepung integritas sekolah. Sehingga tidak aneh jika banyak orang beranggapan kalau sekolah telah kehilangan imunitas atau kekebalan individualnya terhadap segala sesuatu yang melanggar kehormatannya sendiri. Pihak sekolah selalu kelihatan grogi, salah tingkah, dan juga gemetaran ketika melihat kehadiran “orang-orang asing” yg sebenarnya tidak asing itu. Mereka kuatir kalau tidak memenuhi keinginan-keinginan para intruder yang tidak berwawasan itu, akan membawa mereka ke ranah hukum atau penyebarluasan informasi yang tidak semestinya. Maka terjadilah hubungan simbiosis-mutualisme terpaksa yang menunjukkan ketidakelokan budaya di dunia pendidikan (semua reporter dan wartawan Madani mengatakan; pihak sekolah lebih memilih untuk memberi uang kepada “orang-orang asing” itu, dibandingkan membeli Majalah Madani yang tidak seberapa, namun yang justru sering membela kepentingan dunia pendidikan).

Ini sangat ironis, mengingat fenomena semacam itu pun berlaku di beberapa instansi pemerintah tertentu. Entah kebingungan apa yang melanda dunia pendidikan kita (baca; sekolah), sehingga mereka dikuatirkan oleh sesuatu yang seharusnya tidak boleh ada di negeri yang bernama Tanggamus ini. Karena faktanya, ini semua adalah sebuah belenggu kebiasaan (tradsionalistik) yang dibiarkan terjadi, dan juga dikekalkan. Percayalah, fenomena keterlibatan tangan-tangan kotor dari pihak asing itu tidak berlaku di daerah-daerah atau wilayah yang sudah maju peradabannya. Kecuali kita semua sepakat untuk menyatakan bahwa pendidikan di Tanggamus memang amatlah terbelakang, dan sudah tidak berpengharapan. Tapi benarkah sudah separah itu situasinya?

Belum, harapan masih banyak dan jalan-jalan keluar untuk melakukan pencegahan atas penetrasi orang-orang asing tersebut ke lingkup pendidikan masih banyak. Persoalannya adalah, apakah para stakeholder dan unsur-unsur masyarakat kita sudah siap mendukung dan punya komitmen guna “memerangi” hal-hal semacam itu? Karena kalau tidak, maka sia-sialah upaya yang akan dilakukan. Peran komite sekolah, dewan pendidikan, dan para anggota Komisi D dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus sudah waktunya menjamkan kuku dan mengasah taringnya untuk memberi penguatan kepada pihak sekolah agar mereka terhindar dari pengaruh-pengaruh asing, yang lebih sering melakukan tindakan intervensi serta intimidasi-intimidasi ketimbang member solusi-solusi yang bermanfaat.

Demikian pula aparat keamanan yang juga seharusnya berada di belakang lembaga pendidikan, seharusnya tidak langsung bertindak memasuki wilayah otoritas pendidikan jika mendapat laporan-laporan “pihak asing” yang biasanya kerap mengatasnamakan dan mewakili masyarakat. Itu akan menodai citra, dan itu akan membangun sebuah persepsi yang tidak sehat di masyarakat. Jadi, ayo kita bentengi sekolah kita.

Quo Vadis Dewan Pendidikan Tanggamus

Sudah lebih dari setahun Dewan Pendidikan Tanggamus terbentuk, yakni dengan susunan personalnya yang sebenarnya cukup memberi keyakinan dan juga optimisme di dalam relung jiwa masyarakat kita. Waktu terus bergulir, dan semua wilayah di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan percepatan di bidang pendidikan. Begitu pun dunia internasional yang menyuarakan kemajuan-kemajuan serta kompetensi di bidang pendidikan. Seperti tidak ada hingar-bingar lain yang terdengar, kecuali pendidikan yang menjadi pilar utama bagi lesatan peradaban yang ada. Tetapi sangat aneh, gaung itu tidak terdengar di Tanggamus, dan bahkan sama sekali tidak terasa getarnya.

Kita semua tau (dan memang seharusnya tau!), bahwa pendidikan nasional di daerah dilaksanakan atas dasar pemikiran bahwa masyarakat di daerah merupakan fondasi yang kuat dalam pengembangan kualitas SDM. Dalam bidang moral, masyarakat daerah lah yang paling mengetahui permasalahan dan kebutuhan mereka sendiri dan mereka itulah yang harus berperan lebih besar sebagai penentu kebijakan operasional, penanggungjawab, serta pelaksana terdepan dari pengelolaan sistem pendidikan nasional.

Sesuai dengan konsep desentralisasi pendidikan, masyarakat dianggap sebagai pihak yang paling menentukan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan, khususnya sistem pendidikan dasar dan menengah di setiap daerah. Masyarakat adalah sumber inspirasi, inovasi, dan motivasi, serta sasaran yang harus dicapai dari sistem pendidikan yang bermutu di daerah. Masyarakat juga merupakan sumber dana bagi penyelenggaraan pendidikan di setiap daerah, di luar biaya yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran pemerintah. Dengan demikian, masyarakat adalah stakeholder dari sistem pendidikan dasar dan menengah, atau pihak yang paling menentukan terhadap sistem dan proses pendidikan di daerah.

Kita ketahui bahwa masyarakat itu kenyataannya sangat kompleks dan tidak memiliki batas yang jelas, sehingga sulit menentukan masyarakat yang mana sebagai stakeholder di bidang pendidikan. Salah satu cara, memfungsikan masyarakat sebagai stakcholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan dan pengawasan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut di tingkat kabupaten dilakukan Dewan Pendidikan. Dengan demikian Dewan Pendidikan adalah merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Justru itu Dewan Pendidikan berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Penyelenggaraan pendidikan di daerah memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective oction), yang diwadahi Dewan Pendidikan di kabupaten.

Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosiomasyarakat dan budaya serta sosiodemografis dan nilai­nilai daerah setempat) sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi mi hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.

Sesuai tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Peran Dewan Pendidikan

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembenitukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidian

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d). kriteria fasilitas pendidikan; dan e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Berdasarkan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tanggamus, sesuai pula dengan tujuan pokok Dewan Pendidikan, serta peran dan fungsinya maka dalam usaha menunjang kegiatan pendidikan di Kabupaten Tanggamus ternyata dalam ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US) yang diadakan pada tahun lalu telah terjadi peningkatan akademik yang cukup berarti.

 

© Copyright KabarTanggamus 2011 -2012 | Design by Mekhanai Tanggamus | Published by Kabar Tanggamus | Powered by Blogger.com.